IMPORT MURAH, MUDAH, AMAN dan TERPECAYA

Anda bermasalah dengan import??? Hubungi Kami sebagai solusi yang tepat, mudah dan aman.

IMPORT ALAT BERAT

Kami Bisa Import Alat Berat Jenis apa saja

IMPORT BESI DAN TIMAH

Sebagai jasa import barang dan jasa forwarder yang melayani cargo import Anda.

PENGURUSAN IMPORT KEPABEAN (PPJK)

PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

BORONGAN DOOR TO DOOR IMPORT

Anda tidak direpotkan lagi dengan permintaan biaya tambahan seperti pajak import, bea masuk, pph, biaya custom, biaya sewa gudang, dll pada saat barang tiba di Indonesia karena kami memberikan jaminan harga sesuai dengan perjanjian di awal .

Jumat, 08 April 2016

Apa itu EMKL / PPJK dan Trucking Company dan Dasar Hukumnya Pengertian PPJK

PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
EMKL/U kependekan dari Eekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. PPJK kependekan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box. Trucking Copmpany bukanlah EMKL dan PPJK. Namun sebuah EMKL/PPJK pasti memiliki kerjasama dengan banyak Trucking Company.
Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK. Tugas EMKL / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara. Biasanya tugas mereka satu paket seperti dibawah ini :

1.    Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL (yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer""akan dijelaskan nanti"")

2.    Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di BeaCukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.

3.    Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.

4.    Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
            Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
            Peraturan Direktur Jendera( Bea dan Cukai No. P-2Zl BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat ADM
            Kejelasan dan kebenaran alamat PPJK.
            Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK.
            Mempunyai ahli kepabeanan.
            Kepastian penyelenggaraan pembukuan.
            Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa:
           
            Jaminan tunai.
            Jaminan bank.
            Jaminan dari perusahaan asuransi.

Prosudur
Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri; importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
            PPJK melakukan registrasi melalui media etektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK.
            Bagian teknis kepabeanan memeriksa persyaratan administrasi.
            Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar.
            PPJK menerima nomor pokok PPJK.
            PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK harus terlebih dahului menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai)yang Wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com


DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tenta

ng Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
 
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. 

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html



Jasa Pengurusan Import | All In One

Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada Kami dan kami memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import Anda mulai dari A sampai Z (All in One). Baik itu port to port, port to door, hingga door to door, dari seluruh negara sampai dengan tempat tujuan yang Anda tunjuk di seluruh wilayah Indonesia.

Pelayanan import One Stop Service Kami didukung jaringan global dan lokal yang terintegrasi, serta jaringan yang kuat di pelayaran dan kepabeananan sehingga Anda tidak perlu kuatir mengenai keamanan, ketepatan waktu, dan kepastian barang sampai di tangan Anda.

Kami pastikan Anda mendapatkan semua pelayanan kami tersebut dengan harga terbaik dan dengan prosedur yang sederhana. Cukup hubungi kami dan kami akan menguruskan segala sesuatunya untuk Anda.

Secara umum, pelayanan import kami meliputi:

Negosiasi Pembelian Produk Luar Negeri
Pergudangan  internasional dan domestik,
Pengiriman internasional dan domestik via laut dan udara (FCL,LCL)
Customs clearance, PPJK
Import Undername,
Armada trucking domestik (Container Trailer, Low Bed, dll),
Bongkar Muat Barang di tempat tujuan
dan lain-lain, Call kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com

Hp 081390549128 sekarang untuk mendiskusikan kebutuhan import Anda.

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername, ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang digunakan dan biaya undername.

Pertama yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan kepada perusahaan undename atau tidak.

Dalam hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan  Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya dari cara import barang tadi.

Cara Melakukan Import dan Eksport
Cara Melakukan Import dan Eksport
Setelah sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang  membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername untuk melanjutkan proses pengambilan barang  tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah dokument-dokument diperiksa dari pabean.
Kedua anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.

Jika kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.

Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com